Monday, 22 February 2016

SEJARAH UANG

kita coba untuk mengenal sejarah uang...........
Sistem Barter
Zaman dulu kehidupan manusia masih sangat sederhana, pada masa itu masih belum ada uang. Karena kehidupan masih sederhana manusia memenuhi kebutuhan hanya dengan bercocok tanam, berburu, dan beternak. Agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi manusia umumnya tidak melakukan pembelian melainkan dengan melakukan barter. Ada yang bertukar hasil bumi dengan hasil buruan maupun kebutuhan lainya.
Munculnya Uang
Seiring dengan berkembangnya zaman sistem barter mulai ditinggalkan karena banyak merugikan serta kurang praktis. Akhirnya manusia mulai menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar seperti garam, kulit kerang, manik-manik, tembaga, dan benda-benda lainya.
Pada abad ke-17 M sejarah uang pun berubah dan semakin berkembang. Alat tukar yang digunakan pun mulai menggunakan logam. Adapun logam-logam yang digunakan adalah emas dan perak. Semenjak saat itu pertukaran semakin mudah dengan menggunakan uang. Seiring berjalanya waktu penggunaan uang logam dari emas dan perak mulai digantikan dengan uang kertas.
Pengertian uang
Pengertian Secara Umum: Secara umum uang merupakan alat tukar yang diterima serta mempermudah proses tukar menukar.
Pengertian Berdasarkan Fungsi: Berdasarkan fungsinya uang merupakan benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Pengertian Berdasarkan Hukum: Berdasarkan hukum uang adalah benda yang telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengertian Berdasarkan Nilai: Pengertian uang berdasarkan nilai memiliki pengertian bahwa uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.
Pengertian Uang Menurut Ahli
A.C Piguo dalam bukunya “The Veil Of Money” yang dimaksud uanga adalah alat tukar.
D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.
R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang   adalah seseuatu yang tersedia dan diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya. Syarat - Syarat Benda Dijadikan Uang
   Uang terbuat dari suatu benda yang dapat dijadikan sebagai alat pertukaran. Oleh karena itu, benda yang dijadikan uang tersebut harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

  a. Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum (Acceptability)
   Artinya benda yang dijadikan uang harus bisa diterima oleh seluruh masyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima maka uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat.

  b. Tidak Berkurang Nilainya (Stability of Value)
   Artinya jika benda itu tidak dipakai dan dibiarkan saja maka nilainya tidak akan berkurang. Sehingga masyarakat akan percaya jika mereka menyimpan benda tersebut dalam waktu yang lama karena nilainya akan tetap.

  c. Tahan Lama dan Tidak Mudah Rusak (Durability)
   Artinya benda yang dijadikan uang harus tahan jika disimpan dalam waktu yang lama, dan tidak mudah rusak. Misalnya benda yang dijadikan uang adalah daun, maka jika disimpan dalam waktu yang lama akan kering dan mudah rusak.

  d. Mudah Dipindahkan dan Dibawa ke Mana - Mana (Portability)
   Artinya benda yang dijadikan uang harus mudah jika akan disimpan, dibawa, dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Oeh karena itu, benda tersebut harus memiliki ukuran yang kecil dan ringan sehingga mudah disimpan dan dibawa ke manapun.

  e. Mudah Dibagi tanpa Mengurangi Nilai (Disability)
   Artinya jika benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian maka nilai keseluruhan benda yang dibagi - bagi tersebut akan tetap. Misalnya emas 2 gram jika dibagi dua masing - masing 1 gram, maka nilai emas tersebut secara keseluruhan tetap 2 gram.

  f. Memiliki Satu Kualitas Saja (Uniformity)
   Artinya kualitas benda yang dijalikan uang tersebut sama. Jika kualitas benda berbeda akan mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang. MIsal benda yang dijadikan uang adalah emas, maka harus ditentukan kadarnya, misalnya emas dengan kadar 80%. Sehingga hanya emas yang berkadar 80% saja yang dijadikan uang, sedangkan emas dengan kadar yang lain tidak diakui sebagai uang.

  g. Jumlahnya Terbatas dan Tidak Mudah Dipalsukan
   Artinya jika jumlahnya tidak terbatas dan mudah dipalsukan maka setiap orang dapat memiliki benda tersebut dengan jumlah yang tidak terbatas, sehingga peran dan fungsi uang menjadi tidak dijalankan. Mengapa demikian? Karena jika setiap orang sudah memiliki benda tersebut dalam jumlah yang tidak terbatas maka mereka tidak memerlukan lagi benda tersebut dari orang lain sehingga pertukaran tidak dapat berjalan.
- See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/02/syarat-syarat-benda-dijadikan-uang.html#sthash.T8TAFtRP.dpuf

Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer

Fungsi asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1) Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2) Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.

b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut.

1.      Sebagai alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2.      Sebagai pembayaran utang (standard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3.      Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4.      Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5.      Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Nilai Uang
Nilai uang dapat digolongkan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, dan nilai eksternal uang.
a. Nilai Nominal
Nilai nominal yaitu nilai tetap yang  dibubuhkan atau dicapkan pada uang, baik uang kertas maupun uang logam. Nilai nominal yang tercantum pada uang  merupakan satuan hitung moneter
dengan kekuatan daya bayar yang besarnya tercantum pada uang yang bersangkutan. Coba amati uang saku kalian masing-masing yang bernilai nominal Rp1.000,00. Pada uang ribuan tersebut ada tulisan yang menunjukkan besarnya nilai uang, yaitu angka 1.000 dan tulisan SERIBU RUPIAH. Angka dan tulisan tersebut menunjukkan besarnya nilai nominal uang.

b. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai bahan untuk membuat mata uang, baik mata uang yang terbuat dari logam maupun kertas. Contohnya, berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk membuat mata uang.

c. Nilai Internal atau Nilai Riil Uang
Nilai internal atau nilai riil uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukar dengan sejumlah barang atau jasa. Contohnya, uang saku kalian yang bernilai Rp1.000,00 dapat digunakan untuk membeli 5 bungkus permen, sedangkan uang Rp10.000,00 hanya dapat ditukar dengan
semangkok bakso. Jadi, nilai riil uan  ditentukan oleh jumlah barang yang dapat diterima dalam pertukaran.

d. Nilai Eksternal Uang atau Kurs Mata Uang
Kurs mata uang adalah nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Kurs
mata uang juga disebut nilai eksternal uang. Contohnya, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah
adalah US$ = Rp10.100,00. Ini berarti nilai satu dolar sama dengan Rp10.100,00 di Indonesia.
Untuk menstabilkan nilai uang yang berhubungan dengan jumlah uang yang beredar,
bank sentral dapat mengambil kebijakan. Berikut ini adalah beberapa kebijakan bank sentral terkait
dengan jumlah uang yang beredar di masyarakat, antara lain:

a. Operasi Pasar Terbuka (OPT), yaitu kebijakan bank sentral yang bertujuan untuk mengurangi
     atau menambah jumlah uang yang beredar dilakukan dengan cara menjual Sertifikat
     Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.
b. Fasilitas diskonto atau disebut politik diskonto, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh bank
    sentral untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan
     tingkat suku bunga
c. Penetapan cadangan wajib (cash ratio), yaitu kebijakan bank sentral dengan
    cara membuat  perubahan atas cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank.
. Nilai Internal dan Nilai Eksternal
Uang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa yang kita butuhkan. Nilai internal uang merupakan kemampuan atau daya beli uang terhadap barang dan jasa. Nilai internal uang mengalami penurunan apabila daya belinya juga turun.

Contoh sederhananya sebagai berikut. Pada tahun 2005 uang sebesar Rp10.000,00 bisa membeli empat porsi bakso. Pada tahun 2007 karena banyaknya kenaikan harga, uang tersebut hanya bisa membeli dua porsi bakso.

Dengan demikian, nilai internal uang terkait dengan tingkat harga-harga. Kenaikan harga-harga barang atau disebut sebagai gejala inflasi, akan menyebabkan nilai internal uang turun.

Setiap negara mempunyai mata uang sendiri-sendiri. Misalnya, Amerika menggunakan dolar, Indonesia menggunakan rupiah, dan Thailand menggunakan baht.

Nilai eksternal uang
merupakan perbandingan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Nilai eksternal uang rupiah menguat apabila kurs rupiah juga menguat.



No comments:

Post a Comment